Pemerintah Pusat telah melonggarkan peraturan pembatasan aktivitas sosial (lih SE Menag No. SE 15 Th 2020) dan Arahan Presiden tanggal 15 Mei 2020 tentang Prosedur Standar Tatanan Baru (New Normal).
Apa itu “New Normal”?
Secara sederhana “New Normal” adalah pelaksanaan aktivitas hidup ‘normal’ tetapi dengan budaya ‘baru’ yaitu kebiasaan sehat dan aman di dalam situasi pandemi. Jadi aktivitas normal dijalankan, dengan tetap waspada kepada bahaya Covid-19, karena pandemi sebenarnya belum selesai.
Untuk itulah dirasakan perlunya pedoman umum untuk pelayanan kehidupan Umat Katolik di Keuskupan Tanjungkarang, menyangkut “cura animarum”, terutama pelayanan-pelayanan Sakramental dan Administratif.
Pedoman berikut dirumuskan sebagai acuan bersama, dengan harapan para pastor di paroki atau unit pastoral bersama dewan pastoral mempelajari, lalu mempertimbangkan, dan kemudian mengambil keputusan yang tepat dan perlu untuk wilayah yang digembalakannya, tanpa mengabaikan pedoman pemerintah daerah dan kewaspadaan akan pandemi yang masih belum tuntas ini.
Berikut Surat Keputusan Nomor 022/SK/VI/2020
Untuk SK dalam bentuk PDF dapat di unduh disini
Petunjuk praktis untuk pelayanan kehidupan Umat Katolik di Keuskupan Tanjungkarang dapat diunduh disini
Petunjuk praktis untuk pelayanan kehidupan Umat Katolik di Keuskupan Tanjungkarang dalam bentuk buku (siap cetak) dapat diunduh disini
Demikin informasi terbaru mengenai pelayanan kehidupan Umat Katolik di Keuskupan Tanjungkarang pada masa pandemi Covid-19. Silahan bagikan kepada umat yang lain. Terimakasih!