SURAT GEMBALA PRAPASKAH 2025 KETENTUAN PUASA DAN PANTANG KEUSKUPAN TANJUNGKARANG

No : 008/SGU/DIO.TJKG/II/II/2025

 

Saudara-saudari yang terkasih, anak-anak, putra-putri remaja, kaum muda, para ibu-bapak, para religius dan para imam yang dikasihi Tuhan.

Tanggal 05 Maret 2025 ini adalah perayaan Rabu Abu. Kita kembali memasuki masa Prapaskah. Kembali kita akan menerima abu di dahi sebagai pengingat mujarab akan saat pertobatan kiita dan sarana bantu yang sangat ampuh untuk menyadari keterbatasan kita sebagai manusia lemah yang tidak bisa tidak membutuhkan Tuhan. Abu menjadi simbol hancurnya hati dan diri kita setelah kita menyadari betapa dosa telah merusak diri kita sedemikian rupa. Saatnya kita berkabung atas kematian kita karena dosa kita; sekaligus menjadikannya waktu terbaik kita untuk bertobat sebagai persiapan kita bangkit dan menjalani hidup baru bersama Kristus.

Pada masa prapaskah ini, kita juga diingatkan kembali akan kewajiban menjalankan Aksi Puasa Pembangunan (APP). Inspirasi dasar dari APP adalah pertobatan hati; sebab nanti yang keluar dari hati itulah yang dinilai oleh Allah. Dari hati yang selama ini bisa melahirkan aneka dosa dan kejahatan karena egoisme diri, setelah bertobat harus mengalirkan sesuatu yang baru; segala kebaikan dan kemurahan hati bagi sesama. Puasa Katolik justru bersifat gerakan keluar dari diri sendiri dan tidak sibuk atau berhenti hanya untuk mengurus kepentingan diri. Mungkin terasa absurd (tidak masuk akal), seolah-olah kita tidak butuh lagi untuk diri-sendiri, namun hakikat kasih dari Allah, tidak pernah bersifat egois. Hal itu tetap berlaku bagi dua tujuan keberadaan Gereja yakni untuk kesejahteraan persekutuan umat berima (ad intra) dan untuk kesejahteraan umum (ad extra).

Tema Arah Dasar (ArDas) Tahun VIII keuskupan kita “Tahun Keadilan Sosial Kemanusiaan” hendaknya semakin melatih dan mengasah kebiasaan kita dalam mengabdi kepentingan bersama. Kita sudah ditantang untuk dapat memberi perhatian pada saudara-saudari kita yang kurang beruntung hidupnya melalui doa ArDas dan pendalaman Ajaran Sosial Gereja (ASG). Tema ini akan diperdalam lagi melalui bahan katekese Masa Prapaska; sebagai sarana bagi kita untuk menghayati Retret Agung ini. Bahan APP tahun ini yang mengambil judul besar “ Kamu harus memberi mereka makan” (Mrk 6:37) menjadi fokus atau sentral dari perutusan kita saat ini. Entah bagaimana cara dan bentuknya, makna memberi mereka makan ini bisa diartikan secara sempit maupun secara luas. Bahan APP kita sudah membantu menjabarkannya dengan sangat baik. Saya mengharapkan bahwa bahan APP ini tidak hanya menjadi inspirasi, tetapi juga diwujudkan baik dalam praktik nyata berbelas kasih maupun dalam modul-modul pembinaan berjenjang kita mulai dari Bina Iman Anak (BIA)-Bina Iman Remaja (BIR) sampai kalangan dewasa. Dengan ini kita bisa menjalankan semua yang terkait panggilan kita mengisi tahun ArDas dan Tahun Yubileum secara integral (utuh).

Saudara-saudari yang terkasih,

selanjutnya saya sampaikan ketentuan pantang dan puasa kita. Ketentuan puasa dalam Gereja Katolik tercantum dalam Kitab Hukum Kanonik (Hukum Gereja) Kan. 1244-1253 (juga Statuta Regio Sumatera pasal 65 dan 66), sebagai berikut :

  1. Puasa dalam arti yuridis adalah : boleh makan kenyang hanya sekali dalam sehari; sedangkan pantang berarti tidak mengonsumsi makanan atau minuman atau melakukan hobi/ kesenangan tertentu, atau hal-hal lain, yang hendaknya dipilih sendiri oleh pelaku puasa dan pantang.
  2. Setiap Jumat sepanjang tahun adalah hari pantang (bdk. Pasal 69 ayat 2), kecuali jika hari itu kebetulan jatuh hari yang terhitung sebagai hari raya.
  3. Dalam Masa Prapaska, hari puasa dan pantang adalah Rabu Abu dan Jumat Agung; sedang hari pantang adalah Rabu dan Jumat sepanjang masa Prapaska itu.
  4. Yang wajib berpuasa adalah semua orang Katolik yang sehat dan berumur antara 18-60 tahun; sedangkan yang wajib pantang adalah semua orang Katolik yang sehat dan berumur antara 14-60 tahun.

Peraturan puasa dan pantang tersebut berada di bawah judul besar Waktu Suci atau Waktu Rahmat yang pengertiannya adalah sebagai berikut:

  1. Yang dimaksud Waktu Suci adalah pengudusan hari Minggu dan Hari Raya wajib serta hari-hari yang dikhususkan untuk pelaksanaan tobat, mati raga, dan ulah kesalehan demi peningkatan hidup rohani.
  2. Sesuai dengan Tradisi Gereja, Waktu Tobat meliputi hari Jumat sepanjang tahun dan Masa Prapaska.
  3. Tidak ada larangan untuk melangsungkan perkawinan, pembaharuan kaul, atau tahbisan pada Masa Prapaska, namun hendaknya dihindari pesta meriah yang tidak sesuai dengan semangat mati raga dan pertobatan.

Saudara dan Saudari yang terkasih,

Marilah kita mengisi masa pertobatan kita dengan berani mengendalikan hawa nafsu, menjauhkan diri dari tindakan yang merusak dan menghancurkan nama baik atau milik sesama; bersikap ugahari dan sederhana, dan tekun dalam beramal kasih kepada sesama yang membutuhkan, terutama melalui derma APP kita. Kita sebagai manusia sudah mendapatkan banyak dari Allah, maka beramal menjadi ungkapan terimakasih kepada Allah yang ingin memberi perhatian kepada Saudara dan saudari kita yang miskin dan menderita.

Putra dan putri kita sejak kecil sudah seharusnya dilatih beramal kasih. Sekolah-sekolah kita dan keluarga-keluarga kita harus membantu anak-anak untuk belajar mempunyai hati yang pemurah bagi sesama. Semua diwajibkan beramal, juga kita yang masih miskin. Kita yang miskin pun dapat memberi dari kekurangan kita seperti janda miskin yang dipuji oleh Yesus (lih. Mrk 12:41-44; Luk 21:1-4).

Selain itu, selaras dengan ajakan untuk membangun persaudaraan sejati, marilah kita bentuk pondasi yang kuat dalam diri anak-anak kita melalui teladan orangtua, juga dalam sikap saling menghormati dan menghargai perbedaan entah itu suku, agama maupun ras dan apapun latar belakang orang lain sebab semua orang adalah saudara kita segambar dan secitra dengan Allah.

Selamat berziarah di Tahun Yubileum, selamat menjalani Tahun ArDas VIII dan selamat menghayati Masa Puasa dan Pantang kita.

 

Salam dan Berkat

Mgr. Vinsensius Setiawan Triatmojo

Uskup Tanjungkarang

 

Berikut link untuk mendownload dokumen surat gembala Prapaskah 2025 :

https://drive.google.com/file/d/1XnXSLarMFp5AYT6BenjHT6dIFz1YgB9L/view?usp=sharing

Berita lain dari Keuskupan

  • All Posts
    •   Back
    • Berita Katolik Dunia
    • Berita Keuskupan
    • Komsos KWI
    • Komisi Keluarga

Keuskupan Tanjungkarang

keuskupantanjungkarang.org adalah website resmi Keuskupan Tanjungkarang yang dikelola langsung oleh Komisi Komunikasi Sosial (Komsos) Keuskupan Tanjungkarang

Kritik, usul, dan saran dapat menghubungi kami melalui komsosktjk18@gmail.com

Lokasi Kantor Keuskupan Tanjungkarang

© 2018-2024 Komsos Tanjungkarang | Designed by Norbertus Marcell

You cannot copy content of this page

Scroll to Top