Seputar Ekaristi: PELAYAN EKARISTI

Pengertian dasar: pelaksana atau subjek Perayaan Ekaristi adalah seluruh Tubuh Mistik Yesus Kristus, yakni Yesus Kristus dan Gereja-Nya (lih. SC 7). Dengan demikian, Perayaan Ekaristi selalu merupakan tindakan Kristus sekaligus tindakan seluruh Gereja. Itulah sebabnya imam sebagai pelayan Ekaristi selalu serentak bertindak dalam Pribadi Kristus dan atas nama seluruh Gereja. Pelayan Perayaan Ekaristi ialah imam yang ditahbiskan dengan sah dan tidak terhalang oleh hukum kanonik (KHK kan 900 §1 dan 2). Maka, istilah ‘pelayan Ekaristi’ hanya dapat diterapkan pada seorang imam. Berbagai ketentuan lain mengenai imam sebagai pelayan Perayaan Ekaristi ialah: Setiap imam berhak merayakan Ekaristi, juga apabila ia tidak dikenal oleh pemimpin Gereja setempat, asalkan ia mampu menunjukkan surat rekomendasi uskup atau pembesarnya (KHK kan. 903; RS 111). Para imam hendaknya merayakan Ekaristi setiap hari walaupun dalam perayaan itu tidak dihadiri oleh umat (KHK kan 904; RS 110). Imam selalu boleh dimanapun merayakan Ekaristi dalam bahasa Latin, kecuali penanggung jawab gereja setempat telah menetapkan jadwal Perayaan Ekaristi dalam bahasa umat/setempat (RS 112). Dalam Perayaan Ekaristi tugas-tugas khas bagi imam hanya dilakukan oleh imam, misalnya doa-doa presidensial dan terutama DSA (KHK kan. 907; RS 52). Imam Katolik dilarang merayakan Ekaristi bersama-sama dengan imam-imam atau petugas Gereja lain yang tidak memiliki kesatuan penuh dengan Gereja Katolik (KHK kan. 908). Imam jangan lalai mempersiakan diri semestinya untuk Perayaan Ekaristi dan bersyukur sesudahnya (KHK kan 909). Semua imam, yang kepadanya dipercayakan Imamat dan Ekaristi demi kepentingan orang lain, hendaknya ingat bahwa mereka harus menyediakan bagi umat beriman kesempatan untuk memenuhi kewajibannya ikut Perayaan Ekaristi hari Minggu (RS 163). Pelayan komuni yang lazim adalah uskup, imam, dan diakon (KHK kan. 910 §1; RS 154). Pelayan komuni yang tak lazim ialah akolit atau orang beriman lain yang ditugaskan oleh uskup (KHK kan. 910 §2). Ada beberapa keuskupan yang menggunakan ‘prodiakon’ untuk menyebut pelayan komuni tak lazim itu. Beberapa ketentuan mengenai pelayan komuni tak lazim: Istilah yang digunakan ialah ‘pelayan komuni tak lazim’ dan bukan ‘pelayan khusus komuni’ atau ‘pelayan tak lazim Ekaristi’ (RS 156). Jika jumlah imam atau diakon sudah mencukupi untuk membagi komuni, maka tidak boleh ditunjuk pelayan-pelayan tak lazim. “Tidak dapat dibenarkan kebiasaan para imam yang, walaupun hadir pada perayaan itu, tidak membagi komuni dan menyerahkan tugas ini kepada orang-orang awam” (RS 157). Pelayan komuni tak lazim hanya boleh bertugas membagikan komuni jika tidak ada imam atau diakon, atau imam terhalang karena kesehatan atau lanjut usia, atau alasan lain yang wajar: yakni jumlah umat beriman yang mau menyambut begitu besar (RS 158). Pelayan komuni tak lazim tidak pernah boleh mendelegasikan kepada orang lain untuk menerimakan Ekaristi (RS 159). Bagaimana para pelayan komuni tak lazim dipilih dan diangkat? Masing-masing uskup mempunyai ketentuan dan syarat-syaratnya. Misalnya dalam Statuta Keuskupan Regio Jawa pasal 19 dinyatakan demikian: “untuk membantu imam membagikan komuni suci, hendaknya pastor paroki, setelah membicarakannya dengan pengurus Dewan Paroki, khususnya seksi liturgy, memilih sejumlah orang beriman dan mengajukan nama-nama mereka kepada uskup diosesan untuk diangkat menjadi petugas pembagi komuni; hendaknya mereka dipersiapkan dan dibina untuk tugas itu”. Untuk mengirim komuni kepada orang sakit, termasuk untuk viaticum, pelayan yang lazim adalah para pastor paroki dan para pastor rekan, kapelan-kapelan, serta juga pemimpin komunitas tarekat religius klerikal atau serikat hidup kerasulan terhadap mereka yang berada di dalam rumah (KHK kan. 911 §1). Dalam keadaan mendesak, palayan viaticum  dapat diberikan oleh mereka yang bukan pelayan lazim, dengan memberitahukan kepada pastor paroki atau pemimpin komunitas (KHK kan 911 §2). (ydw)  

Seputar Ekaristi: PELAYAN EKARISTI Read More »