Menjadi Satu Daging
RD Antonius Suhermanto Sembari bermenung dan berpikir tentang khotbah pada perayaan peneguhan perkawinan yang akan ia layani beberapa hari lagi, Rm. Itheng iseng-iseng membuka-buka file khotbah perkawinan di laptopnya. Ia menemukan file khotbah yang ia bawakan tiga tahun yang lalu. Khotbah perkawinan itu didasarkan pada perikop Mrk 10:2-9: “Maka datanglah orang-orang Farisi, dan untuk mencobai Yesus mereka bertanya kepada–Nya: ‘Apakah seorang suami diperbolehkan menceraikan isterinya?’ Tetapi jawab-Nya kepada mereka: ‘Apa perintah Musa kepada kamu?’ Jawab mereka: ‘Musa memberi izin untuk menceraikannya dengan membuat surat cerai.’ Lalu kata Yesus kepada mereka: ‘Justru karena ketegaran hatimulah maka Musa menuliskan perintah ini untuk kamu. Sebab pada awal dunia, Allah menjadikan mereka laki-laki dan perempuan, sebab itu laki-laki akan meninggalkan ayahnya dan ibunya dan bersatu dengan isterinya, sehingga keduanya itu menjadi satu daging. Demikianlah mereka bukan lagi dua, melainkan satu. Karena itu, apa yang telah dipersatukan Allah, tidak boleh diceraikan manusia”. (Mrk 10:2-9) Dalam perikop yang paralelnya juga ada pada Injil Matius, Yesus memberi jawab atas pertanyaan orang-orang Farisi yang mau mencobai Dia. Orang Farisi mempertanyakan pandangan Yesus tentang perceraian. Pada masyarakat Yahudi ada beragam tafsir tetang perceraian. Seturut salah satu artikel yang pernah dibaca Rm. Itheng pada sebuah buku bunga rampai tentang soal-soal perkawinan dalam Alkitab, pandangan yang beredar dalam masyarakat Yahudi pada masa Yesus dapat dirangkum dalam tiga kategori: 1) pandangan yang paling dominan bahwa adanya hak yang hampir takterbatas dari seorang suami untuk menceraikan istrinya; 2) ada pandangan kelompok Esseni di Qumran yang jelas mengkritik praktik poligini (beristri banyak) sehingga tampak secara tidak langsung mengkritik tindakan perceraian dan kawin lagi; 3) larangan mutlak terhadap perceraian. Teks tentang perceraian dalam Perjanjian Lama dapat kita temukan dalam Kitab Ulangan. “Apabila seseorang mengambil seorang perempuan dan menjadi suaminya, dan jika kemudian ia tidak menyukai lagi perempuan itu, sebab didapatinya yang tidak senonoh padanya, lalu ia menulis surat cerai dan menyerahkannya ke tangan perempuan itu, sesudah itu menyuruh dia pergi dari rumahnya, dan jika perempuan itu keluar dari rumahnya dan pergi dari sana, lalu menjadi isteri orang lain, dan jika laki-laki yang kemudian ini tidak cinta lagi kepadanya, lalu menulis surat cerai dan menyerahkannya ke tangan perempuan itu serta menyuruh dia pergi dari rumahnya, atau jika laki-laki yang kemudian mengambil dia menjadi isterinya itu mati, maka suaminya yang pertama, yang telah menyuruh dia pergi itu, tidak boleh mengambil dia kembali menjadi isterinya, setelah perempuan itu dicemari; sebab hal itu adalah kekejian di hadapan TUHAN. Janganlah engkau mendatangkan dosa atas negeri yang diberikan TUHAN, Allahmu, kepadamu menjadi milik pusakamu.” Kemungkinan pernyataan orang Farisi yang mencobai Yesus, “Musa memberi izin untuk menceraikannya dengan membuat surat cerai” didasarkan pada perikop Ulangan di atas. Dari teks Ulangan itu tampaknya memang memperbolehkan adanya perceraian dan memberi hak pada suami untuk menceraikan istrinya. Akan tetapi teks ini sebenarnya mau mengatur dan membatasi kesewenangan dan egoisme suami dan para pria. Pengaturan ini dimaksudkan untuk menjamin dan melindungi hak dan martabat perempuan. Dengan demikian kemungkinan besar teks dari bagian Taurat Musa ini mau menegaskan hakikat perkawinan yang monogami (hanya di antara satu pria dan satu wanita) dan tidak terceraikan. Perkawinan yang monogami dan tak terceraikan inilah yang mau dibela Yesus. Dasar tidak adanya perceraian adalah kehendak Allah sejak penciptaan. Sejak awal penciptaan dunia Allah telah mempersatukan seorang pria dan seorang wanita. Karenanya Yesus mendasarkan jawabannya pada kisah penciptaan dengan mengutip Kej 1:27 dan Kej 2:24. Hukum Musa dalam Kitab Ulangan yang dikutip orang Fraisi mesti dilihat dalam konteks penciptaan. Kehendak Allah dalam penciptaan bahwa perkawinan adalam monogam dan tak terceraikan disebut dengan pernyataan: “keduanya menjadi satu daging” (Kej 2:24). Allah menghendaki kesatuan utuh perkawinan. Suami dan Istri dalam perkawinan hidup dalam kasih yang utuh dan tak terbagi. Keduanya saling melengkapi dan saling berkorban. Untuk lebih menekankan kehendak Allah ini Yesus menegaskan, “Karena itu, apa yang telah dipersatukan Allah, tidak boleh diceraikan manusia” (Mrk 10:9). Rasul Paulus merenungkan hakikat perkawinan dalam kaitannya dengan kasih Allah dalam diri Kristus bagi umat-Nya. Kristus menunjukkan kasih setia demikian kasih inilah yang harus diwujudkan dalam relasi perkawinan antara suami dan istri (lih. Ef 5:22-31). Ia juga membandingkan relasi suami-istri dengan tubuh. Melalui perbandingan ini Paulus memberi penjelasan menjadi satu daging, isteri adalah bagian dari diri suaminya. Karenanya ia menjelaskan, “… suami harus mengasihi isterinya sama seperti tubuhnya sendiri: Siapa yang mengasihi isterinya mengasihi dirinya sendiri. Sebab tidak pernah orang membenci tubuhnya sendiri, tetapi mengasuhnya dan merawatinya, sama seperti Kristus terhadap jemaat, karena kita adalah anggota tubuh-Nya” (Ef 5:28-30). Pernah Dimuat di Majalah Nuntius Edisi Februari 2018
Menjadi Satu Daging Read More »