Seputar Ekaristi: PARTISIPASI UMAT BERIMAN DALAM EKARISTI
Partisipasi secara sadar dan aktif sudah menjadi hakekat liturgi sendiri (SC 14). Partisipasi itu juga mengalir dari imamat umum kaum beriman, yang bersama dengan imamat jabatan menurut caranya masing-masing mengambil bagian dalam satu imamat Kristus (LG 10). Namun partisipasi tersebut dilaksanakan sesuai dengan tugas atau perannya masing-masing menurut hakekat perayaan dan kaidah-kaidah liturgi (SC 28). Partisipasi kaum awam dalam Perayaan Ekaristi dan perayaan liturgi lainnya tidak boleh merupakan kehadiran fisik melulu, apalagi kehadiran pasif, melainkan merupakan keikutsertaan penuh khidmat dan aktif (SC 48). Bagaimana bentuk partisipasi kaum awam dalam perayaan Ekaristi? RS 39 memberikan beberapa contoh pembaruan yang dicanangkan KV II demi partisipasi aktif dari umat beriman itu: melalui berbagai aklamasi, jawaban-jawaban tertentu, lagu-lagu mazmur, antifon dan kidung; gerak-gerik dan tindakan tertentu, waktu hening dan berbagai rubrik untuk peranan umat. Bagian-bagian Perayaan Ekaristi seperti pernyataan tobat, madah kemuliaan, syahadat, doa umat, dan doa Bapa Kami juga merupakan bagian yang dibawakan oleh seluruh umat (bdk. PUMR 36). Demikian pula agar umat tersapa dan bisa ikut ambil bagian dalam apa yang dirayakan selama Ekaristi berlangsung, diberikan kemungkinan: penyesuaian pemilihan lagu, doa-doa, dan bacaan-bacaan, melalui homili, doa umat, penjelasan-penjelasan sewaktu-waktu, dekorasi gedung gereja sesuai dengan masa liturgi. Meski perayaan liturgi menuntut partisipasi aktif semua umat beriman, itu bukan berarti bahwa seolah-olah setiap orang harus wajib melaksanakan tugas khusus dalam perayaan liturgi (RS 40). Hadir sebagai umat dengan terlibat dalam seluruh perayaan secara sadar dan aktif sudah merupakan partisipasi yang penuh. Ibadat harian dan berbagai devosi sangat ikut membantu, memupuk, dan memperdalam partisipasi umat beriman dalam perayaan litrugi (RS 41). Beberapa bidang pelayanan kaum awam dalam Perayaan Ekaristi: Sebaiknya diusahakan semakin banyak umat atau kaum awam yang bisa ikut terlibat dalam berbagai tugas pelayanan liturgi (bdk. RS 43). Gereja mendukung adanya tugas liturgi: para misdinar dan lektor, pelayan komuni tak lazim (di beberapa keuskupan dipakai istilah ‘prodiakon’) meski dengan tambahan tugas yang ditentukan oleh uskup, serta fungsi-fungsi lain dalam bidang pelayanan liturgi. Meski sangat dianjurkan untuk mempertahankan pelayanan altar oleh anak laki-laki, tetaplah diberi kemungkinan untuk keterlibatan anak-anak perempuan untuk pelayanan altar (RS 47). Perlu dihindari ‘klerikalisasi’ awam dalam bidang-bidang liturgi, ataupun sebaliknya para pelayan tertahbis malah melaksanakan bagian yang khas dari hidup dan kegiatan kaum awam (awamisasi klerus) (RS 45). Awam yang dipanggil dan dipilih untuk pelayanan liturgi hendaknya memiliki hidup iman dan moral yang baik, setia pada ajaran Gereja, nama baik di kalangan umat, dan hendaklah dilatih dan dipersiapkan dengan baik (RS 46) -YDW-
Seputar Ekaristi: PARTISIPASI UMAT BERIMAN DALAM EKARISTI Read More »