Mengenal Kardinal dalam Gereja Katolik

Tanjungkarang – Hari ini (waktu Vatikan), Paus Fransiskus mengumumkan sepuluh Kardinal baru untuk Gereja Katolik Roma. Salah satu cardinal yang diumumkan itu adalah Mgr. Ignasius Suharyo (Uskup Agung KAJ) sebagai Kardinal Gereja Indonesia. COVID-19 and Bodybuilding Steroids – Steroids Side Effects for Men in 2021 – IPS Inter Press Service Business methyltrienolone home – cialis for bodybuilding, steroids usa org legit – socratic med Pada tanggal 5 Oktober yang akan datang, para Kardinal baru ini akan diundang ke Vatikan untuk diperkenalkan kepada kolegio pada Kardinal. Berkaitan dengan pengangkatan Kardinal ini, mungkin saja ada banyak dari kita yang belum mengetahui persis siapa dan bagaimana mereka. Maka pada tulisan ini akan disajikan ulasan singkat rm Doddy Sasi, Cmf tentang Kardinal. Saat ini rm Dody adalah Mahasiswa Program Lisensiat Hukum Gereja, Universitas Kepausan Lateran, Roma.   Sepintas Sejarah Kata kardinal: Cardinale—Latin: “cardo” yang berarti engsel pintu (cerniera la porta). Atau kata kardinal bisa diartikan pula sebagai sesuatu yang prinsipil. Abad-abad awal: Paus memilih 25 imam untuk membentuk satu unit kerja sebagai penasihatnya. Dan 25 imam penasihat ini disebut dengan nama cardinal. Masih sebatas pada gereja-gereja local sekitar Roma. Abad XII: mulai digunakan gelar cardinal untuk uskup-uskup lain yang jauh dari Roma.   Sekarang: masih bertahan sampai sekarang 3 tingkatan jabatan cardinal: cardinal diakonia, cardinal presbiteral, cardinal uskup. Ketiga 3 tingkatan ini selalu mempunyai ikatan kuat dengan gereja-gereja di Roma. Para kardinal tingkat episkopal , yakni para kardinal yang oleh paus diberi gelar Gereja Suburbikaris. Sedangkan para kardinal tingkat presbiretal dan diakonal masing-masing diberi gelar atau diakonia di Roma. Alasan dasarnya agar mereka selalu ada ikatan dengan gereja di Roma.   Dalam Kitab Hukum Kanonik 1917: para kardinal disebut dengan nama “senat” dari Paus. Tugas para kardinal adalah mendampingi Paus sebagai penasihatnya (Kan. 230, KHK. 1917) 1983 (kan. 349-359): istilah yang dipakai bukan lagi “senat”tapi “kolegium khusus” (collegio peculiare) yang juga bertugas sebagai penasihat Paus.   Fungsi Utama: ada 2 fungsi utama (kan. 349): Memilih Paus Membantu Paus: dalam 2 cara: secara kolegial melalui konsistori (consistoro) dan secara singular melalui fungsi pemerintahan pada Kuria Romana (dikasteri-dikasteri atau lembaga-lembaga kuria Roma).   Konsistori: ada 4 tipe konsistori**: Ordinari: Paus mengundang dan memanggil paling tidak para kardinal yang berada di Roma. Ekstraordinari: Paus memanggil juga para kardinal lainnya yang berada diluar Roma. Publik: mereka yang tidak termasuk dalam kolegio para kardinal juga diundang untuk berpartisipasi dalam konsistori. Privat: Hanya Paus dengan para kardinal   **Keterangan: Konsisitori selalu atas dasar inisiatif dan undangan dari Sri Paus. Paus juga yang memimpinnya tapi ia tidak termasuk anggota dari kolegio para kardinal. Sebagai contoh, Paus Fransiskus biasanya mengundang adanya konsistori pada waktu sehari sebelum tanggal 29 Juni setiap tahun untuk memperkenalkan para kardinal baru dan pada tanggal 29 Juni biasanya ada penyerahan Palium untuk para uskup agung yang baru terpilih.   Syarat-syaratnya: Yang diangkat menjadi Kardinal adalah para pria yang dipilih dengan bebas oleh Paus, sekurang-kurangnya sudah ditahbiskan imam, unggul dalam ajaran, moral, kesalehan dan juga kearifan bertindak; mereka yang belum Uskup, harus menerima tahbisan Uskup (kan.351.1). Beberapa kali terjadi bahwa yang terplih menjadi kardinal tidaklah harus seorang uskup bahkan dengan usia yang juga sudah melewati 75 tahun. Alasannya jelas sebagai bentuk penghargaan terhadap jasanya dalam gereja universal.   Cara Pengangkatan: Para Kardinal diangkat oleh Paus dengan suatu dekret, yang diumumkan di hadapan Kolegium Kardinal; sejak pengumuman itu mereka terikat kewajiban-kewajiban dan mempunyai hak-hak yang ditetapkan hukum (kan.351.2)   Sede Vacante Yang menjadi figur protagonis pada saat sede vacante adalah kolegio para kardinal Saat sede vacante yang ikut mundur/kosong (decade) adalah: Sekretaris negara Vatikan, Dekan (ketua kolegium cardinal), para cardinal yang mengepalai dikasteri-dikasteri. Dan yang masih tertinggal (rimane): Kardinal Kamerlengo, sekretaris jendral dari dikasteri-dikasteri, Vikaris untuk kota Roma, Vikaris Jendral Kota Vatikan. Kardinal kamerlengo mempunyai tugas utama memimpin selama sede vacante.   Hal-hal terkait lainnya: Para kardinal yang mengepalai dikasteri / kantor-kantor atau lembaga-lembaga tetap kuria Roma dan kota Vatikan, diminta untuk mengajukan pengunduran diri jika telah genap berusai 75 tahun (kan.354) Kardinal dekan yang berwenang mentahbiskan Paus terpilih sebagai uskup, bila yang terpilih itu membutuhkan tahbisan (kan.355). Kardinal proto-diakon yang memaklumkan nama Paus yang baru kepada umat (355.2). Umumnya para kardinal memiliki tugas tambahan, misalnya memimpin suatu keuskupan atau keuskupan agung ataupun memimpin suatu kantor/ lembaga/departemen dalam Kuria Romawi. Akan tetapi fungsi terpenting mereka adalah memilih Paus baru, bilamana terjadi sede vacante karena kematian atau pengunduran diri Paus yang lama. Hak untuk menghadiri konklaf kini dibatasi bagi para kardinal yang berusia tidak lebih dari 80 tahun pada hari kematian Paus.   Ditulis oleh rm Doddy Sasi, Cmf, Mahasiswa Program Lisensiat Hukum Gereja, Universitas Kepausan Lateran, Roma (ed.mrjo)

Mengenal Kardinal dalam Gereja Katolik Read More »