Ekaristi Archives - Keuskupan Tanjungkarang

Ekaristi

Seputar Ekaristi: PARTISIPASI UMAT BERIMAN DALAM EKARISTI

Partisipasi secara sadar dan aktif sudah menjadi hakekat liturgi sendiri (SC 14). Partisipasi itu juga mengalir dari imamat umum kaum beriman, yang bersama dengan imamat jabatan menurut caranya masing-masing mengambil bagian dalam satu imamat Kristus (LG 10). Namun partisipasi tersebut dilaksanakan sesuai dengan tugas atau perannya masing-masing menurut hakekat perayaan dan kaidah-kaidah liturgi (SC 28). Partisipasi kaum awam dalam Perayaan Ekaristi dan perayaan liturgi lainnya tidak boleh merupakan kehadiran fisik melulu, apalagi kehadiran pasif, melainkan merupakan keikutsertaan penuh khidmat dan aktif (SC 48). Bagaimana bentuk partisipasi kaum awam dalam perayaan Ekaristi? RS 39 memberikan beberapa contoh pembaruan yang dicanangkan KV II demi partisipasi aktif dari umat beriman itu: melalui berbagai aklamasi, jawaban-jawaban tertentu, lagu-lagu mazmur, antifon dan kidung; gerak-gerik dan tindakan tertentu, waktu hening dan berbagai rubrik untuk peranan umat. Bagian-bagian Perayaan Ekaristi seperti pernyataan tobat, madah kemuliaan, syahadat, doa umat, dan doa Bapa Kami juga merupakan bagian yang dibawakan oleh seluruh umat (bdk. PUMR 36). Demikian pula agar umat tersapa dan bisa ikut ambil bagian dalam apa yang dirayakan selama Ekaristi berlangsung, diberikan kemungkinan: penyesuaian pemilihan lagu, doa-doa, dan bacaan-bacaan, melalui homili, doa umat, penjelasan-penjelasan sewaktu-waktu, dekorasi gedung gereja sesuai dengan masa liturgi. Meski perayaan liturgi menuntut partisipasi aktif semua umat beriman, itu bukan berarti bahwa seolah-olah setiap orang harus wajib melaksanakan tugas khusus dalam perayaan liturgi (RS 40). Hadir sebagai umat dengan terlibat dalam seluruh perayaan secara sadar dan aktif sudah merupakan partisipasi yang penuh. Ibadat harian dan berbagai devosi sangat ikut membantu, memupuk, dan memperdalam partisipasi umat beriman dalam perayaan litrugi (RS 41). Beberapa bidang pelayanan kaum awam dalam Perayaan Ekaristi: Sebaiknya diusahakan semakin banyak umat atau kaum awam yang bisa ikut terlibat dalam berbagai tugas pelayanan liturgi (bdk. RS 43). Gereja mendukung adanya tugas liturgi: para misdinar dan lektor, pelayan komuni tak lazim (di beberapa keuskupan dipakai istilah ‘prodiakon’) meski dengan tambahan tugas yang ditentukan oleh uskup, serta fungsi-fungsi lain dalam bidang pelayanan liturgi. Meski sangat dianjurkan untuk mempertahankan pelayanan altar oleh anak laki-laki, tetaplah diberi kemungkinan untuk keterlibatan anak-anak perempuan untuk pelayanan altar (RS 47). Perlu dihindari ‘klerikalisasi’ awam dalam bidang-bidang liturgi, ataupun sebaliknya para pelayan tertahbis malah melaksanakan bagian yang khas dari hidup dan kegiatan kaum awam (awamisasi klerus) (RS 45). Awam yang dipanggil dan dipilih untuk pelayanan liturgi hendaknya memiliki hidup iman dan moral yang baik, setia pada ajaran Gereja, nama baik di kalangan umat, dan hendaklah dilatih dan dipersiapkan dengan baik (RS 46) -YDW-

Seputar Ekaristi: PARTISIPASI UMAT BERIMAN DALAM EKARISTI Read More »

Seputar Ekaristi: TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PARA PEMIMPIN GEREJA

Wewenang untuk mengatur liturgi ada pada para pemimpin Gereja, yaitu Takhta Apostolik, yakni Paus di Roma dan pada tingkat kemudian: Kongregasi Ibadat dan Tata-tertib Sakramen, dan menurut kaidah hukum, para Uskup (RS 14). Uskup Diosesan Uskup Diosesan adalah pelayan utama misteri-misteri Allah dalam Gereja setempat yang dipercayakan kepadanya. Uskup disebut moderator, promotor, dan penjaga seluruh hidup liturgi kawanannya (RS 19). Artinya, uskup bertugas mengatur, mengarahkan, menyemangati, dan kadang-kadang juga menegur mereka yang dipercayakan kepadanya (RS 22). Setiap Perayaan Ekaristi yang dipimpin oleh uskup, teristimewa di Gereja Katedral, dengan partisipasi penuh dan aktif seluruh umat beriman, dikelilingi oleh para imam, diakon dan para pelayan lainnya, menjadi perayaan yang menghadirkan Gereja secara paling agung (RS 20) Kaum beriman, termasuk para anggota tarekat-tarekat hidup bakti dan semua macam kelompok, di dalam keuskupan itu hendaknya mempercayakan diri kepada uskup dan ‘harus tunduk kepada wewenang uskup diosesan dalam segala yang menyangkut litrugi, kecuali apabila ada hak-hak yang secara sah telah diberikan’ (RS 23). Pedoman Umum Misale Romawi 2000 menyampaikan empat macam penyesuaian yang bisa dilakukan oleh uskup diosesan: Merumuskan tata cara konselebrasi Merumuskan kaidah-kaidah untuk putra altar Merumuskan kaidah-kaidah pembagian komuni dua rupa Merumuskan kaidah-kaidah tata bangun dan tata ruang gereja. Konferensi Uskup Konferensi para uskup memiliki wewenang untuk mengadakan beberapa penyesuaian perayaan liturgi (PUMR 388-396): Menyiapkan dan mengesahkan edisi lengkap Misale Romawi dalam bahasa setempat dan meyampaikannya ke Takhta Suci untuk recognition (PUMR 389) Merumuskan penyesuaian-penyesuaian Misale Romawi yang ditunjukkan dalam PUMR 390, seperti sikap tubuh dan tata gerak, teks nyanyian, bacaan Kitab Suci untuk kesempatan-kesempatan tertentu, bentuk dan tata gerak salam damai, cara menyambut komuni, bahan untuk altar dan perlengkapan liturgi, petunjuk pastoral untuk dilampirkan dalam Misale Mempersiapkan dengan seksama terjemahan Kitab Suci untuk Misa Kudus Menyiapkan terjemahan teks-teks liturgi lain Mengesahkan lagu-lagu Misa dan menilai bentuk music, melodi, dan alat music yang diizinkan untuk penggunaan ibadat Menyusun kalender khusus untuk Negara untuk disahkan Takhta Suci Mengusulkan unsur-unsur dan hal-hal untuk penyesuaian yang lebih mendalam sebagaimana diamanatkan oleh Bapa Konsili Vatikan (SC 40) Instruksi RS 27 juga menyampaikan catatan bahwa para uskup secara pribadi ataupun secara bersama (Konferensi Uskup) tidak mempunyai wewenang untuk mengizinkan eksperimen dengan teks-teks liturgi atau semua hal lain yang ditetapkan dalam buku-buku liturgi. Untuk eksperimen itu, harus ada izin dari Kongregasi Ibadat dan Tata tertib Sakramen. Permohonan izin itu tidak akan dikabulkan jika tidak ada alasan serius. Untuk inkulturasi bidang liturgi, perlu diperhatikan norma-norma khusus dengan teliti dan lengkap. Para Imam Para imam adalah pembantu yang sah, bijaksana, dan perlu dari para uskup (PO 7), dan dipanggil untuk melayani umat Allah. Para imam bersatu dengan uskup dalam imamat, meskipun tugas mereka berbeda-beda (RS 29). Instruksi RS ini juga mengutip ajaran KV II mengenai hubungan para imam dengan uskupnya. “Dimasing-masing jemaat setempat, mereka dalam arti tertentu menghadirkan Uskup, yang mereka dukung dengan semangat percaya dan kebesaran hati. Sesuai dengan bagian mereka, mereka ikut mengemban tugas serta keprihatinan Uskup dan ikut menunaikannya dengan ketekunan setiap hari. Dibawah kewibawaan Uskup para imam menguduskan dan membimbing bagian kawanan Tuhan yang di serahkan kepada mereka. Mereka menampilkan Gereja semesta di tempat mereka, dan mereka memberi sumbangan sungguh berarti dalam membangun seluruh tubuh Kristus (lih. Ef 4:12). Sambil selalu memperhatikan kesejahteraan anak-anak Allah, mereka hendaknya mendukung karya pastoral seluruh keuskupan, bahkan seluruh Gereja.” (LG 28) Beberapa tugas para imam di bidang liturgi, khususnya Ekaristi Imam bertugas dan bertanggungjawab untuk memimpin Ekaristi selaku pribadi Kristus (in persona Christis) dan sekaligus atas nama seluruh Gereja semesta (RS 30) Memimpin Ekaristi itu sudah merupakan tugas utama para imam, sebab di situ karya penebusan Kristus terus menerus dihadirkan (PO 13). Itulah sebabnya imam dianjurkan merayakan Ekaristi setiap hari (PO 13; KHK kan 904; RS 110) Imam harus merayakan Ekaristi dengan hormat dan setia sesuai dengan Tradisi Gereja demi kemuliaan Allah dan pengudusan umat-Nya sebagaimana telah dijanjikan pada hari penahbisannya (RS 31). Itu berarti imam perlu menghindarkan penyelewengan dalam bidang litrugi sebab penyelewengan itu mengakibatkan penderitaan banyak orang (EE 51) dan yang menurut St. Ambrosius ‘ikut melukai Gereja (RS 31). Penyelewengan itu misalnya: mengadakan perubahan, entah dengan menyisipkan penambahan bebas (RS 31). Normalnya imam hanya boleh merayakan Ekaristi sekali untuk sehari (KHK kan 905). Namun, kalau ada alasan yang wajar, para imam diperkenankan merayakan Ekaristi dua kali sehari (SKRJ 91.1). Pada hari minggu dan hari raya, para imam diperkenankan merayakan Ekaristi sebanyak-banyaknya tiga kali jika kepentingan pastoral menentukannya (KHK kan 905.2; SKRJ 91.2). Suatu frekuensi merayakan Ekaristi lebih dari jumlah di atas harus dibicarakan terlebih dahulu dengan uskup. Semua imam harus terus mengembangkan pengetahuan dan keterampilan di bidang liturgi Gereja (RS 33) Pastor paroki hendaknya mengupayakan agar Ekaristi menjadi pusat hidup jemaat parokinya. Tanggung jawab pastor paroki terhadap umatnya (RS 32): Umat beriman perlu dilayani dengan perayaan yang khidmat dalam sakramen-sakramen, khususnya Ekaristi dan Rekonsiliasi Umat perlu dibantu untuk berpartisipasi secara sadar dan aktif dalam liturgi Meski dalam persiapan melibatkan berbagai anggota umat (misal Tim Litrugi), pastor paroki tetap bertanggungjawab dan “sama sekali tidak boleh menyerahkan kepada mereka hal-hal yang secara khas menyangkut jabatannya sendiri” (RS 32) Umat perlu dibimbing untuk mengadakan doa dalam keluarga. Para Diakon Para diakon ditahbiskan untuk menjadi pelayan, yakni melayani umat Allah, dalam persatuan dengan uskup dan para imamnya (LG 29, RS 34). Para diakon harus ‘memelihara rahasia iman dalam hati nurani yang suci dan mewartakan iman itu dengan perkataan dan karya sesuai dengan Injil serta Tradisi gereja’ (RS 35). Hendaknya semua diakon menurut perannya, berusaha agar litrugi suci dirayakan sesuai dengan ketetapan-ketetapan buku-buku liturgi yang telah disahkan. Misalnya para diakon bertugas untuk membacakan Injil, membantu imam dalam mempersiapkan altar pada saat persiapan persembahan dan membersihkan altar sesudah komuni, memberikan ajakan atau keterangan kepada umat seperti salam damai, dan memaklumkan kata-kata pengutusan (PUMR 185). -YDW-  

Seputar Ekaristi: TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PARA PEMIMPIN GEREJA Read More »

Seputar Ekaristi

Tulisan ini akan membahas tentang Ekaristi ditinjau dari segi Pastoral, Liturgis, dan Yuridis. Sumber dari tulisan ini adalah buku ‘Ekaristi: Tinjauan Teologis, Yuridis, dan Pastoral’, yang ditulis oleh Dr. E. Martasudjita, Pr. Beliau adalah doctor teologi dan dosen teologi dogmatik dan liturgy di Fakultas Teologi, Universitas Sanata Dharma. Buku ini diterbitkan pada tahun 2005. Pembahasan tentang Ekaristi ini akan dibagi kedalam beberap seri tulisan. Semoga bermanfaat bagi kita semua. Perayaan Ekaristi sebagai kenyataan Gereja, sering menjadi perbincangan dan diskusi yang panjang lebar. Sumber dan puncak hidup umat beriman terjadi disana. Maka sudah sewajarnya jika Ekaristi menjadi perhatian umat beriman. Ada begitu banyak ajaran dan nilai agung dari Ekaristi. Menggali terus menerus tentang Ekaristi perlu kita lakukan tanpa henti. Maka tulisan ini akan sedikit mengulas tentang Ekaristi. Tradisi Perayaan Ekaristi (PE) sudah setua gereja sendiri. Itulah sebabnya sudah ada tradisi yang panjang bagaimana Ekaristi dirayakan dan bagaimana pelayanan sakramen itu disiapkan. Norma-norma liturgy dan ketentuan hukumnya mengatur secara konkret dan praktis apa yang menjadi roh keyakinan iman Gereja akan misteri Ekaristi, sebagaimana diajarkan oleh Kitab Suci dan Magisterium Gereja sepanjang masa. Maka sebaiknya kita membaca norma liturgis dan yuridis mengenai Ekaristi itu dari kacamata tersebut. Artinya, ketentuan atau aturan lahiriah dan tertulis itu hanya ingin menjaga supaya PE dan pelayanannya untuk umat beriman sesuai dengan apa yang diimani oleh Gereja sepanjang masa. Semua norma liturgy sebenarnya hanya mau memperjuangkan dan melindungi keagungan dan kekudusan Ekaristi Mahakudus, karunia Tuhan, sumber dan puncak hidup seluruh Gereja, dan mau menjamin kehadiran misteri penebusan Yesus Kristus dalam Perayaan Ekaristi Suci. Norma-norma liturgy akhirnya memperjuangkan agar perayaan iman tersebut benar-benar menjadi perayaan misteri penebusan Kristus yang membawa dan menganugerahkan keselamatan kepada Kita. Maka sungguh kurang tepat dan bijaksana jika kita membaca norma atau aturan demi norma atau aturan itu sendiri. Hal terakhir ini hanya membuat kita menjadi ligalistis, rubrikitis, atau ritualisme. Untuk mendalami dan mengerti bagaimana ketentuan Sakramen Ekaristi ini, kita bisa mengambil berbagai dokumen Gereja yang selama ini dikeluarkan oleh Takhta Suci ataupun juga dokumen-dokumen tingkat Konferensi Waligereja atau Regio. Pada tanggal 25 Maret 2014, Kongregasi Ibadat dan Tata Tertib Sakramen menerbitkan instruksi Redemptionis Secramentum (RS). Instruksi tersebut mengatur sejumlah hal yang perlu dilaksanakan maupun dihindari berkaitan dengan Ekaristi Mahakudus. Instruksi RS disusun untuk menindaklajuti apa yang ditulis Paus Yohanes Paulus II dalam ensikliknya yang terakhir, Ecclesia de Eucharistia (EE). Dalam EE, Sri Paus menekankan keagungan misteri Ekaristi yang sungguh-sungguh Kudus dan Ekaristi sebagai perayaan seluruh Gereja. “Tak seorang pun diizinkan meremehkan misteri yang dipercayakan ke tangan kita: misteri ini terlalu agung bagi siapapun untuk merasa bebas memperlakukannya secara ringan dengan mengabaikan kesucian universalitasnya” (EE 51). Di situ Paus juga menyesali berbagai penyalahgunaan dan penyimpangan praktek PE di daerah tertentu (EE 51). Itulah sebabnya beliau meminta Kongregasi Ibadat menyusun dan mengeluarkan instruksi ini. Maka, apabila kita membaca instruksi itu dan menemukan peraturan yang terasa sangat ketat, sebaiknya kita menyadari titik tolak dan latar belakang yang menjadi roh ensiklik dan instruksi: yakni mau menjaga kekudusan dan keagungan misteri Ekaristi ini sebagai perayaan Tubuh Mistik Yesus Kristus, yakni Kepala dan anggota-anggotanya, Kristus dan Gereja-Nya (bdk SC 7). Instruksi itu tidak bermaksud menyampaikan seluruh rangkuman norma tentang Ekaristi, tetapi lebih mau menegaskan kembali berbagai norma litrugi yang sudah dituangkan di berbagai dokumen dan yang kini masih berlaku, serta menetapkan beberapa norma yang bersifat menjelaskan atau melengkapi norma yang sudah ada, dan sekaligus menunjukkan peran dan tanggung jawab para uskup, imam, diakon, dan semua umat beriman (SC 2). (YDW)  

Seputar Ekaristi Read More »

Keuskupan Tanjungkarang

keuskupantanjungkarang.org adalah website resmi Keuskupan Tanjungkarang yang dikelola langsung oleh Komisi Komunikasi Sosial (Komsos) Keuskupan Tanjungkarang

Kritik, usul, dan saran dapat menghubungi kami melalui komsosktjk18@gmail.com

Lokasi Kantor Keuskupan Tanjungkarang

© 2018-2024 Komsos Tanjungkarang | Designed by Norbertus Marcell

You cannot copy content of this page

Scroll to Top