Statuta atau peraturan dasar baru untuk Keuskupan Tanjungkarang oleh Mgr. Vinsensius Setiawan Triatmojo akan segera diumumkan saat acara Conveniat atau Pertemuan para imam, 21 November 2023. Ini disampaikan Mgr.Avien, sapaan akrabnya, pada acara tahbiskan dua Diakon menjadi Imam di Kompleks Xaverius Way Halim, Rabu 18/10/ 2023.
“Banyak Imam yang cemas karena ada SK yang sama sekali tidak diketahui. Jawaban kecemasan silakan ditunggu sampai tepat pada waktunya. Akan ada perubahan yang besar. Di tanggal 21 November 2023 pada waktu Conveniat, saya akan mempromolgasikan (mengumumkan) Statuta Keuskupan Tanjungkarang beserta pedoman-pedoman baik itu keuangan mau pun dewan pastoral,” ujar Mgr. Avien.
Uskup menambah, kemungkinan nanti ada tambahan di sana-sini hasil dari survey dan banyak masukan.
Peluncuran Statuta baru ini akan menjadi solusi perbaikan peraturan dasar dan sistem kerja yang akan diterapkan di Keuskupan Tanjungkarang.
“Masukan, usulan, dan kasus-kasus yang ada, entah soal pembangunan, pastoral, soal kinerja perangkat-perangkat pastoral, maka saya harus mempertimbangkan dan memutuskan dengan cepat pertama-tama yang harus ditampilkan adalah pembaharuan sistem dalam bentuk Statuta Keuskupan. Nah, baru kemudian mengubah perangkat-perangkat yang ada juga SDM,” tandas Uskup.
Maka, di Keuskupan Tanjungkarang ini akan ada pengumuman peralihan atau mutasi besar-besaran para Imam di Keuskupan Tanjungkarang.
Uskup meminta, tidak perlu ada acara pisah sambut. Imam Projo itu artinya Imam Keuskupan. Pindahnya ke paroki tetangga, tapi perpisahannya bisa sampai sebulan. Perpindahan itu hal yang biasa, seperti pindah kamar saja, pungkas Uskup. ***
M. Fransiska FSGM