Wewenang untuk mengatur liturgi ada pada para pemimpin Gereja, yaitu Takhta Apostolik, yakni Paus di Roma dan pada tingkat kemudian: Kongregasi Ibadat dan Tata-tertib Sakramen, dan menurut kaidah hukum, para Uskup (RS 14). Uskup Diosesan Uskup Diosesan adalah pelayan utama misteri-misteri Allah dalam Gereja setempat yang dipercayakan kepadanya. Uskup disebut moderator, promotor, dan penjaga seluruh hidup liturgi kawanannya (RS 19). Artinya, uskup bertugas mengatur, mengarahkan, menyemangati, dan kadang-kadang juga menegur mereka yang dipercayakan kepadanya (RS 22). Setiap Perayaan Ekaristi yang dipimpin oleh uskup, teristimewa di Gereja Katedral, dengan partisipasi penuh dan aktif seluruh umat beriman, dikelilingi oleh para imam, diakon dan para pelayan lainnya, menjadi perayaan yang menghadirkan Gereja secara paling agung (RS 20) Kaum beriman, termasuk para anggota tarekat-tarekat hidup bakti dan semua macam kelompok, di dalam keuskupan itu hendaknya mempercayakan diri kepada uskup dan ‘harus tunduk kepada wewenang uskup diosesan dalam segala yang menyangkut litrugi, kecuali apabila ada hak-hak yang secara sah telah diberikan’ (RS 23). Pedoman Umum Misale Romawi 2000 menyampaikan empat macam penyesuaian yang bisa dilakukan oleh uskup diosesan: Merumuskan tata cara konselebrasi Merumuskan kaidah-kaidah untuk putra altar Merumuskan kaidah-kaidah pembagian komuni dua rupa Merumuskan kaidah-kaidah tata bangun dan tata ruang gereja. Konferensi Uskup Konferensi para uskup memiliki wewenang untuk mengadakan beberapa penyesuaian perayaan liturgi (PUMR 388-396): Menyiapkan dan mengesahkan edisi lengkap Misale Romawi dalam bahasa setempat dan meyampaikannya ke Takhta Suci untuk recognition (PUMR 389) Merumuskan penyesuaian-penyesuaian Misale Romawi yang ditunjukkan dalam PUMR 390, seperti sikap tubuh dan tata gerak, teks nyanyian, bacaan Kitab Suci untuk kesempatan-kesempatan tertentu, bentuk dan tata gerak salam damai, cara menyambut komuni, bahan untuk altar dan perlengkapan liturgi, petunjuk pastoral untuk dilampirkan dalam Misale Mempersiapkan dengan seksama terjemahan Kitab Suci untuk Misa Kudus Menyiapkan terjemahan teks-teks liturgi lain Mengesahkan lagu-lagu Misa dan menilai bentuk music, melodi, dan alat music yang diizinkan untuk penggunaan ibadat Menyusun kalender khusus untuk Negara untuk disahkan Takhta Suci Mengusulkan unsur-unsur dan hal-hal untuk penyesuaian yang lebih mendalam sebagaimana diamanatkan oleh Bapa Konsili Vatikan (SC 40) Instruksi RS 27 juga menyampaikan catatan bahwa para uskup secara pribadi ataupun secara bersama (Konferensi Uskup) tidak mempunyai wewenang untuk mengizinkan eksperimen dengan teks-teks liturgi atau semua hal lain yang ditetapkan dalam buku-buku liturgi. Untuk eksperimen itu, harus ada izin dari Kongregasi Ibadat dan Tata tertib Sakramen. Permohonan izin itu tidak akan dikabulkan jika tidak ada alasan serius. Untuk inkulturasi bidang liturgi, perlu diperhatikan norma-norma khusus dengan teliti dan lengkap. Para Imam Para imam adalah pembantu yang sah, bijaksana, dan perlu dari para uskup (PO 7), dan dipanggil untuk melayani umat Allah. Para imam bersatu dengan uskup dalam imamat, meskipun tugas mereka berbeda-beda (RS 29). Instruksi RS ini juga mengutip ajaran KV II mengenai hubungan para imam dengan uskupnya. “Dimasing-masing jemaat setempat, mereka dalam arti tertentu menghadirkan Uskup, yang mereka dukung dengan semangat percaya dan kebesaran hati. Sesuai dengan bagian mereka, mereka ikut mengemban tugas serta keprihatinan Uskup dan ikut menunaikannya dengan ketekunan setiap hari. Dibawah kewibawaan Uskup para imam menguduskan dan membimbing bagian kawanan Tuhan yang di serahkan kepada mereka. Mereka menampilkan Gereja semesta di tempat mereka, dan mereka memberi sumbangan sungguh berarti dalam membangun seluruh tubuh Kristus (lih. Ef 4:12). Sambil selalu memperhatikan kesejahteraan anak-anak Allah, mereka hendaknya mendukung karya pastoral seluruh keuskupan, bahkan seluruh Gereja.” (LG 28) Beberapa tugas para imam di bidang liturgi, khususnya Ekaristi Imam bertugas dan bertanggungjawab untuk memimpin Ekaristi selaku pribadi Kristus (in persona Christis) dan sekaligus atas nama seluruh Gereja semesta (RS 30) Memimpin Ekaristi itu sudah merupakan tugas utama para imam, sebab di situ karya penebusan Kristus terus menerus dihadirkan (PO 13). Itulah sebabnya imam dianjurkan merayakan Ekaristi setiap hari (PO 13; KHK kan 904; RS 110) Imam harus merayakan Ekaristi dengan hormat dan setia sesuai dengan Tradisi Gereja demi kemuliaan Allah dan pengudusan umat-Nya sebagaimana telah dijanjikan pada hari penahbisannya (RS 31). Itu berarti imam perlu menghindarkan penyelewengan dalam bidang litrugi sebab penyelewengan itu mengakibatkan penderitaan banyak orang (EE 51) dan yang menurut St. Ambrosius ‘ikut melukai Gereja (RS 31). Penyelewengan itu misalnya: mengadakan perubahan, entah dengan menyisipkan penambahan bebas (RS 31). Normalnya imam hanya boleh merayakan Ekaristi sekali untuk sehari (KHK kan 905). Namun, kalau ada alasan yang wajar, para imam diperkenankan merayakan Ekaristi dua kali sehari (SKRJ 91.1). Pada hari minggu dan hari raya, para imam diperkenankan merayakan Ekaristi sebanyak-banyaknya tiga kali jika kepentingan pastoral menentukannya (KHK kan 905.2; SKRJ 91.2). Suatu frekuensi merayakan Ekaristi lebih dari jumlah di atas harus dibicarakan terlebih dahulu dengan uskup. Semua imam harus terus mengembangkan pengetahuan dan keterampilan di bidang liturgi Gereja (RS 33) Pastor paroki hendaknya mengupayakan agar Ekaristi menjadi pusat hidup jemaat parokinya. Tanggung jawab pastor paroki terhadap umatnya (RS 32): Umat beriman perlu dilayani dengan perayaan yang khidmat dalam sakramen-sakramen, khususnya Ekaristi dan Rekonsiliasi Umat perlu dibantu untuk berpartisipasi secara sadar dan aktif dalam liturgi Meski dalam persiapan melibatkan berbagai anggota umat (misal Tim Litrugi), pastor paroki tetap bertanggungjawab dan “sama sekali tidak boleh menyerahkan kepada mereka hal-hal yang secara khas menyangkut jabatannya sendiri” (RS 32) Umat perlu dibimbing untuk mengadakan doa dalam keluarga. Para Diakon Para diakon ditahbiskan untuk menjadi pelayan, yakni melayani umat Allah, dalam persatuan dengan uskup dan para imamnya (LG 29, RS 34). Para diakon harus ‘memelihara rahasia iman dalam hati nurani yang suci dan mewartakan iman itu dengan perkataan dan karya sesuai dengan Injil serta Tradisi gereja’ (RS 35). Hendaknya semua diakon menurut perannya, berusaha agar litrugi suci dirayakan sesuai dengan ketetapan-ketetapan buku-buku liturgi yang telah disahkan. Misalnya para diakon bertugas untuk membacakan Injil, membantu imam dalam mempersiapkan altar pada saat persiapan persembahan dan membersihkan altar sesudah komuni, memberikan ajakan atau keterangan kepada umat seperti salam damai, dan memaklumkan kata-kata pengutusan (PUMR 185). -YDW-